News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPKM Darurat Bikin 64 Calon Pasangan di Probolinggo Tunda Nikah, Takut Swab Test

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pernikahan

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali membuat 64 calon pengantin (catin) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menunda menikah. 

Mereka takut menjalani swab test sebagai syarat menikah selama pemberlakukan PPKM Darurat di daerahnya. 

Para calon pengantin ini memilih menunda jadwal pernikahan setelah PPKM Darurat. Swab test merupakan syarat tambahan yang wajib dipenuhi calon pasangan yang akan menikah dengan menunjukkan hasil swab test antigen negatif.

Hasil swab test antigen itu juga pendek masa berlakunya, hanya 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Aturan tentang keharusan menjalani swab test bagi pasangan yang akan menikah merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.

Baca juga: Perjuangan Pemilik Warung Kopi di Masa PPKM, Tidak Lagi Cari Untung, Bertahan Saja Sudah Cukup

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, Barzan mengakatan, dari data yang telah dihimpun sementara, sebanyak 64 calon pengantin harus menunda pernikahan.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan Mental

Data tersebut dikumpulkan dari 6 KUA di Kabupaten Probolinggo, yakni KUA Leces, KUA Lumbang, KUA Wonomerto, KUA Kraksaan, KUA Pajarakan dan KUA Sumberasih.

Baca juga: Pengamat Sebut PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Bisa Dorong Pelemahan Rupiah

"Saat ini ada 6 KUA yang sudah mengirimkan data catin yang menunda pernikahan. Proses pengiriman data masih terus berlangsung," kata Barzan kepada SURYA, Selasa (20/7/).

Barzan mengungkapkan, para catin menunda pernikahan disebabkan ketentuan wajib swab test antigen. Dalam SE disebutkan bahwa Selain catin, dua saksi dan wali nikah juga diwajibkan menjalani swab test antigen.

Sedangkan penghulu dari KUA tak disebut untuk melakukan swab test antigen. Namun pihak KUA telah melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan rutin melakukan rapid test kepada para penghulu.

"Kemungkinan karena adanya aturan wajib swab test antigen, sehingga banyak pasangan calon pengantin yang menunda pernikahan," paparnya.

Para pengantin yang dapat melangsungkan pernikahan saat PPKM Darurat adalah yang sudah mendaftar di KUA sebelum 3 Juli 2021. Lebih dari tanggal itu, KUA tidak melayani pendaftaran pernikahan.

"Para catin tampaknya juga khawatir terjadi penyebaran Covid-19 ketika menggelar akad nikah. Karena itulah mereka menundanya," jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengungkapkan, Pemkab Probolinggo telah memfasilitasi layanan swab test antigen gratis kepada catin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini