TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Jawa Barat berinisial A terjerat kasus narkoba.
Tersangka diketahui sudah diringkus polisi pada tanggal 25 Juni 2021 lalu.
Kini kasus A sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
A juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: Karutan Depok Tersangka Narkoba, Pimpinan Komisi III: Keterlaluan!
1. Kronologi penangkapan
Dirangkum dari TribunJakarta.com, A diringkus polisi pada hari Jumat, 25 Juni 2021 lalu.
Polisi melakukan penangkapan pada pukul 03.30 WIB.
A diamankan pihaknya di sebuah kamar kos yang ada di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
2. Barang bukti yang diamankan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Seperti narkoba jenis sabu-sabu.
"Dengan berat bruto 0,52 gram, satu buah alat hisap narkotika jenis sabu berupa cangklong, bong bekas sisa pakai, empat butir obat alprazolam dan satu unit handphone," kata Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Kepala Rutan Kelas I Depok Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Ini Penjelasan Ditjen Pas Kemenkumham
3. Tes urine
Ronaldo melanjutkan penjelasannya.
Tes cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A menunjukan hasil positif.
Dengan kandungan narkotika Jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo.
4. Asal barang haram
Dikatakan Ronaldo, tersangka A mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang mantan narapidana berinisial M.
M selanjutnya berhasil diamankan tiga hari berselang setelah penangkapan A.
“Tersangka A mendapatkan narkotika tersebut dari Tersangka M yang juga berhasil diamankan pada tanggal 28 Juni 2021."
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi narapidana di Lapas tempat tersangka A bekerja," ungkap Ronaldo, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Musnahkan 3,6 ton Sabu, Dirjenpas: Pemasyarakatan Selalu Dukung Upaya Perangi Narkoba
5. Update kasus
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan tahap satu berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.
"Sudah tahap satu, tinggal jaksa melihat berkas ini lengkap atau belum," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/7/2021).
Ady berujar penyidik telah memeriksa A dan beberapa saksi, sehingga dianggap sudah cukup untuk diserahkan tahap pertama ke kejaksaan.
Ia memastikan penyidik siap melengkapi keterangan saksi dan alat bukti jika kejaksaan menilai berkas perkara belum lengkap.
Informasi tambahan, A dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)