Mereka bertujuh merupakan perempuan yang hendak dikirim menjadi PMI secara ilegal.
Sebagian masih berusia anak-anak, sebagian sudah berusia dewasa.
”Setelah pembuatan paspor ke-7 korban ini, termasuk PPD pulang ke Lombok,” katanya.
Ke-6 orang perempuan lainnya langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.
Dia tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok Barat dan ditampung sementara di rumah LS.
Selama berada di rumah si tekong, korban disekap selama beberapa minggu.
”Korban diduga disetubuhi oleh tersangka LS.
Saat ini kondisinya hamil,” ungkap Brata.
Paspor korban PPD serta tiga orang lainnya sudah jadi dan langsung dikirim ke Jakarta guna proses pemberangkatan ke luar negeri.
Tiga orang korban lainnya tidak bisa membuat paspor karena terkendala perekaman di KTP elektronik.
”Modus operandinya pelaku menampung, mengirim, memindahkan korban, dan selanjutnya merubah identitas korban mulai dari tanggal lahir hingga alamat korban,” katanya.
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, tim Polda NTB menangkap pelaku di rumahnya.
Dari hasil penggeledehan, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 paspor dan 1 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Satu bendel dokumen korban atas nama PPD yang dipalsukan.