Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Anak gadis berinisial PPD (17) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Perempuan asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama 6 orang lainnya hendak dikirim ke Timur Tengah oleh tekong berinisial LS (48), asal Lombok Timur.
Sebelum diberangkatkan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), identitas korban dipalsukan oleh pelaku LS.
Tidak hanya itu, korban PPD diduga menjadi korban pelecehan seksual si tekong.
Dia sempat disekap di rumah pelaku dan dirudapaksa sampai hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, kejadian itu bermula pada bulan Mei 2021, di Dusun Ombe Dese, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Baca juga: Suami Aniaya Istri, Emosi setelah Korban Menolak Diajak Pulang saat Nongkrong di Kios Tengah Malam
Tersangka lain berinisial F merekrut korban PPD yang masih berusia 17 tahun.
”Dia direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri yaitu ke negara Timur Tengah,” ungkap Hari Brata, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2021).
Setelah direkrut, tersangka F memperkenalkan korban PPD ke sponsornya yang berinisial LS.
LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan kartu keluarga palsu.
Dimana tanggal lahir korban diubah, semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.
”Alamat korban juga diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur,” beberanya.
Baca juga: Peringatan Dini BMKG, Kamis 22 Juli 2021: Wilayah Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat hingga Angin
Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama 6 calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk pembuatan paspor.