Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna cokelat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Juga mengumpulkan barang bukti.
Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan