Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AS (22), seorang juru parkir asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi.
Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban sering bermain di kos temannya yang bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.
Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.
Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.
Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel
Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna cokelat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Juga mengumpulkan barang bukti.
Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan