TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Usman (38) di Tanjung Balai, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena telah merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Ironisnya, aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5.000 kepada korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Usman terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan mengungkapkan kejadian bermula pada 24 Maret 2021 lalu.
Baca juga: Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil & Melahirkan, Awalnya Tak Ngaku, Terbukti setelah Tes DNA
Saat itu, Usman memanggil korban untuk datang ke rumahnya.
Namun saat sudah masuk ke rumah, korban dirudapaksa pelaku.
"Selama Maret 2021, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali."
"Setelah melakukan perbuatannya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 5000 kepada korban," kata Dahlan.
Kejadian ini terungkap ketika orangtua korban curiga melihat perilaku anaknya yang berubah.
Setelah ditanyai, korban pun akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Akibat kejadian tersebut orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021," terang Dahlan, Rabu (21/07/2021).
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Lecehkan Penumpang ABG, Berhenti di Tempat Sepi Lalu Beraksi
Dahlan menuturkan bahwa berdasarkan laporan itu petugas Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan terhadap pelaku.