News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Siswa SMP Bertengkar dengan Pelaku karena Uang Jasa,

Penulis: Miftah Salis
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pasangan sesama jenis

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kota Padang, Sumatera Barat dihebohkan dengan pertengkaran dua pemuda di pinggir jalan pada Rabu (21/7/2021). 

Setelah ditelusuri, keduanya ternyata merupakan pasangan sesama jenis dan tengah bertengkar karena masalah uang.

Keduanya adalah A (15) dan HN (28).

A yang merupakan siswa SMP dijual pacar sesama jenisnya HN.

Pertengkaran itu dipicu masalah uang jasa yang diterima si bocah.

Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Sesama Jenis di Kota Padang yang Libatkan Siswa SMP

Baca juga: Pengakuan Remaja 15 Tahun Terjerumus Praktik Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Masa Lalu Diungkap

A dan HN lalu diamankan ke Polresta Padang.

Kronologi

Kepada polisi, A yang duduk di bangku SMP mengaku berpacaran dengan HN.

"Saya suka sama suka sama Abang (HN), kita pacaran,” kata A, di Polresta Padang, Rabu (21/7/2021), diwartakan Tribun Padang.

A mengaku bertengkar dengan HN terkait masalah uang jasanya.

A ternyata dijual oleh pasangan sesama jenisnya tersebut.

Saat itu, A dimarahi dan dibentak oleh HN.

Karena takut, A pun memilih untuk keluar dari mobil.

Namun karena tidak ada masyarakat saat itu, A kembali masuk ke dalam mobil HN.

Keduanya lalu pergi ke tempat pelanggan.

Baca juga: Terbongkar Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Libatkan Bocah SMP, Ini Sederet Pengakuan Pelaku

Baca juga: Pria di Padang Congkel Pintu Kamar Kos Cewek Saat Dini Hari

Saat pulang, A kembali dibentak oleh HN.

Ia pun berusaha membuka pintu saat mobil HN sedang melaju.

HN lalu menarik bajunya lalu mobil berhenti mendadak.

A akhirnya berhasil lari hingga dibantu oleh masyarakat.

Dijual pasangan sesama jenisnya

Korban berinisial A ternyata dijual pasangan sesama jenisnya pada pria lain.

A dijual oleh HN lewat aplikasi khusus LGBT.

Hal ini menurut pernyataan A.

Aplikasi tersebut berada di HP pelaku alias HN.

Korban mengaku melakukan hal tersebut karena masalah ekonomi

Baca juga: Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Pelakunya Tetangga Sendiri

Baca juga: KRONOLOGI Siswa SMP Bobol Sekolah, Sengaja Rusak CCTV, Gasak Laptop dan Tabung Elpiji

"Waktu itu karena gak ada duit pegangan dan buat makan saja susah," kata A, mengutip Tribun Padang.

A biasanya mendapatkan uang Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang tersebut lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, dikatakan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, HN disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 292 KHU Pidana dan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Padang/Rezi Azwar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini