R diinfomasikan sudah diamankan di Polsek Sugio dan pelapor diminta untuk menjemput R di Polsek Sugio.
Di Polsek Sugio inilah didapati penjelasan atas pengakuan R, bahwa ia menjadi korban perbuatan asusila.
Dan perkaranya dilaporkan ke Polres ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Perkara ini sedang dalam penanganan Unit PPA. Proses pemeriksaan dan penyelidikan," kata Subbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi pada Tribun Jatim Net Work, Jumat (23/7/2021).
Berita lain kasus pencabulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kabur dari Pondok Usai Bertengkar dengan Teman, Seorang Santri Jadi Korban Pencabulan di Lamongan