TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah anak di bawah umur bernama Mawar (samaran).
Sedangkan pelakunya adalah pacar korban sendiri.
Ia merupakan pemuda berumur 22 tahun berinisial AS.
Pria sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir itu tega menodai pacarnya berkali-kali hingga hamil.
Kini Mawar sudah melahirkan seorang bayi.
Baca juga: Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Hari Brata membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan bejat dilakukan sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosan pelaku di kawasan Ampenan, Kota Mataram.
Dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban atau si anak sering bermain di kos temannya.
Kos temannya itu bersebelahan dengan kos tersangka AS.
Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.
Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama
kalinya.
"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya.
Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 (lima) bulan oleh kedua orang tuanya.
Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.
Baca juga: Seorang Pria Cabuli Anak Tiri Selama 6 Tahun, Dilaporkan Istri Rudapaksa Korban di Barak Karyawan
Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.
Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.
"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.
Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.
Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun,
dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam kasus tersebut, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Antara lain, selembar akta lahir anak atas nama anak korban.
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000
Kemudian selembar fotocopy kartu keluarga.
Celana legging panjang warna cokelat polos. Celana dalam warna abu-abu polos.
Tiga lembar hasil test DNA dari Puslabfor Polri tanggal 16 Juli 2021.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, anak korban, saksi-saksi, dan tersangka.
Juga mengumpulkan barang bukti.
Sampai akhirnya, Rabu tanggal 21 Juli 2021 dilakukan penangkapan dan penahanan tersangka AS.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Parkir di Ampenan Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan
(TribunLombok.com/Sirtupillaili)