Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KEPAHIANG— Tim Elang Jupi Reskrim Polres Kepahiang, Bengkulu berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan dari Pulau Jawa, Selasa (27/7/2021).
Sepuluh unit sepeda motor bodong tanpa surat kendaraan yang sah, dibawa di dalam truk dari Pulau Jawa.
Dua orang yakni supir berinisial P (41), Warga Dusun III soponyono Desa Sukamarga Kec. Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan dan S (57) warga Jalan A Yani Nomor 28 Kel. Kesambe Baru Kec. Curup Timur Kab. Rejang Lebong ikut diamankan Polisi.
P dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 481 KUHPidana.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, ada 1 unit mobil truk ekspedisi barang melintas di wilayah hukum Polres Kepahiang dengan muatan kendaraan sepeda motor tanpa di lengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
Baca juga: Kapolda Metro Akan Tindak Tegas Oknum yang Manfaatkan Pandemi Covid-19 untuk Melakukan Kejahatan
“Sekira pukul 15.30 WIB ditemukan 1 unit mobil truk yang di curigai dan pada saat dihentikan bahwa benar mobil tersebut bermuatan 10 unit kendaraan sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Rabu (28/7/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit mobil truk Colt Diesel dan 10 unit motor.
Selanjutnya P dam S nerserta barang bukti diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan supir, sudah delapan kali melakukan pengantaran motor bodong tersebut.
AKP Malau mengatakan polisi masih mendalami dan menyelidiki siapa pemilik atau asal dan kemana motor-motor itu akan dikirimkan.