2 tersangka tak ditahan
Saat ini, tersangka ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.
Sementara FA dan MO yang masih di bawah umur tidak di tahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.
"Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, dilansir Surya.co.id.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/David Yohanes)