Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melakukan penahanan terhadap GC (52).
Diketahui, GC masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Direktur Penegakan Hukum Pidana (Dirjen Gakkum) KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, penahanan terhadap GC dilakukan pihaknya pada 27 Juli 2021 lalu di daerah Sumatera.
"GC adalah warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia, saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (30/7/2021).
Proses penangkapan itu sendiri kata Yazid berlangsung selama sebulan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan kasus itu.
Baca juga: Pulang Bawa Kayu Hasil Pembalakan Liar, Pria Ini Terpeleset dan Jatuh dari Motor Lalu Meninggal
Saat ini kata Yazid, GC sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar tersebut.
"GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang,” ucapnya.
Yazid menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Menindaklanjuti laporan itu, pada 22 Maret 2021, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, menjalankan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan.
“Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” ungkap Yazid.
Dari situ, tim berhasil mengamankan 5 orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 m3, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw.
Saat penyidikan, Tim kembali mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 m3.
Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Dalam kasus sonokeling illegal ini, Disamping GC dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu NT (37) dan JI (31).
Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa berkas hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan begitu berarti pelaku dalam waktu dekat akan disidangkan.
“Pendalaman kasus ini membawa kami kepada pemodalnya yaitu GC”, tambahnya.
Dalam perkara ini, penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.