News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 47 Tahun di Karawang Nodai Anak di Bawah Umur, Aksi Bejat Terbongkar Berawal dari Stiker WA

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria 47 tahun di Kabupaten Karawang, Jawa Barat tega nodai anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 14 tahun bernama Mawar (samaran).

Sedangkan pelakunya adalah pria RF alias Oray (47).

Sehari-hari pelaku bekerja serabutan.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana membenarkan kasus ini.

Baca juga: Ibu Curiga Lihat Perut Anak Membesar, Ternyata Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Pamannya

Ia mengatakan, aksi pelecehan terjadi di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Pelaku sudah melecehkan selama 2 tahun.

Kasus ini mulai terbongkar saat orang tua korban telah memeriksa handphone milik anaknya.

Namun orang tua korban kaget, ketika RF tiba-tiba saja mengirimkan video dan sticker WhatsApp tidak senonoh kepada anaknya.

"Lalu orang tuanya mencoba menggali lebih dalam informasi kepada anaknya," kata Oliestha kepada Tribun Jabar, Jumat (30/7/2021).

Oliestha mengatakan, kemudian orang tua korban kaget mendengar pernyataan anaknya yang ternyata telah dilecehkan oleh RF.

Bahkan kejadian pencabulan itu sejak korban kelas lima sekolah dasar atau dua tahun lalu.

Baca juga: Anak Anggota Brimob Dirudapaksa Pacar, Ayah Korban: Pelaku Sudah Merusak Masa Depan Anak Saya

"Orang tuanya langsung melaporkan. Tanpa perlawanan, kita langsung menangkap tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.

Modusnya, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat pelaku.

Kemudian korban diiming-imingi uang senilai Rp 10 ribu.

Tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Orang Tua di Karawang Kaget Putrinya 2 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap saat Periksa HP Anak

(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini