TRIBUNNEWS.COM, PELALAWAN - Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayan yang dilakukan sembilan orang terhadap sepasang suami istri di Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.
Para pelaku menganiaya pasangan suami istri secara keji karena dianggap memiliki ilmu guna-guna.
Akibat penganiayaan tersebut, istri korban meninggal dunia dan dikuburkan secara tak wajar oleh para pelaku.
Peristiwa sadis itu terjadi pada tanggal 23 sampai 24 Juli 2021.
Pasangan suami istri tersebut disiksa secara keji oleh sembilan pelaku yang merupakan teman kerja korban di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39.
Korban bernama Anugerah Daeli (35) dan istrinya Yulina Hia (27).
Karena pengeroyokan tersebut, istrinya korban Yulina Hia meninggal dunia dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku.
Baca juga: Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Tertimpa Pohon Karet
Hingga akhirnya kasus ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dan mengungkapkan perlakuan sadis para pelaku terhadap korban.
"Ada sembilan tersangka yang kita amankan selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun dan Kasubag Humas Iptu Edy Harianto di aula Mapolres, Minggu (1/8/2021).
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati atau pengeroyokan," lanjut dia.
Baca juga: Mayat Janda Ditemukan di Asrama Polisi di Pelalawan, Keluarga Sebut Janggal dan Minta Autopsi
Akibat pengeroyokan keji itu, korban Anugrah Daeli mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih.
Sedangkan korban Yulina Hia meninggal dunia pada saat penyiksaan dan dikuburkan para pelaku secara tidak wajar di hutan.
Hingga akhirnya polisi membongkar makam tersebut demi kepentingan penyelidikan.
Dua pelaku perempuan
Dua dari sembilan pelaku diketahui berjenis kelamin perempuan.
Adapun identitas para pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.
Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45).
Kemudian SG (34) dan WMN (28) yang merupakan tersangka wanita dalam perkara ini.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," kata Kapolres Indra Wijatmiko.
Dituduh Guna-guna hingga Anak-anak Sakit
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun mengatakan, kasus pengeroyokan terjadi di camp yang merupakan tempat tinggal para pelaku dan korban selama bekerja.
Alasan penyiksaan yang dilakukan para tersangka yakni korban dituding memiliki ilmu guna-guna yang menyebabkan anak-anak para tersangka mengalami sakit.
"Kedua korban diikat dan disiksa secara bergantian oleh pelaku atau suruhan kepala rombongan tersangka MH," ujar Nardy Masry.
Baca juga: Dipicu Utang Rp 20 Ribu, Pemuda Bacok Dua Temannya Pakai Parang di Pelalawan Riau
Proses pengeroyokan berlangsung mulai Jumat (23/07/2021) sampai Sabtu (24/07/2021).
Pada Minggu (25/07/2021), korban Anugrah Daeli berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.
Kemudian dengan segala upaya bisa kabur sampai ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Dituding Punya Ilmu Guna-guna,9 Orang Siksa Pasutri di Pelalawan,Sang Istri Tewas Dikubur Tak Wajar