Pelaku yang sudah masuk rumah langsung membopong korban dan membawanya ke tempat tidur.
R lalu merudapaksa korban.
Korban tak berdaya dan hanya bisa berteriak.
Teriakan korban lalu didengar oleh sang anak, MA (51).
MA pun bergegas ke rumah korban.
Saat berhasil masuk, saksi memergoki pelaku tengah berada di atas ranjang bersama korban.
Pelaku ngaku khilaf
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian datang ke lokasi.
Pelaku pun diamankan.
Ia mengaku, nekat merudapaksa korban lantaran khilaf.
Kepada polisi, kakek bejat ini juga mengaku, bahwa ia telah khilaf.
" Aku khilaf pak," katanya, mengutip Surya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sepeda ontel dan barang bukti milik korban.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya/Hanif Manshuri)
Berita lain kasus rudapaksa.