TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ahong alias Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, terkait dugaan kebohongan publik.
Sebelumnya, Heriyanti hadir mewakili mendiang ayahnya Akidi Tio secara simbolis menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun untuk penangan Covid-19 kepada Pemprov Sumsel.
Ternyata sumbangan Rp 2 triliun hoaks alias tidak ada.
Setelah diselidiki polisi ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti.
Modus yang dilakukan Heriyanti sama yakni iming-iming memberikan hibah.
Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Polisi Lakukan Penangkapan
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia ditangkap polisi di kediamannya siang tadi.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.