Kabar bohong yang dilakukan Heriyanti Akidi Tio bisa dijerat pasal pidana.
Fadli Zon pun ikut berkomentar.
Fadli Zon mencuitkan komentarnya.
"Hari masih pagi, mari kita tunggu sampai Senin sore nanti apakah akan masuk sumbangan Rp. 2 T. Kalau masuk berarti ini semacam mukjizat. Kalau ternyata bohong, bisa dikenakan pasal2 di UU No.1 tahun 1946," tulis Fadli Zon di Twitter pribadinya, Senin.
Baca tanpa iklan