"Korbannya NH yang meninggal dunia dan putrinya atas nama DF umur 20 tahun di TKP warung nasi milik korban dan pelaku Saepul (57) ditangkap di Kabupaten Sukabumi," kata Ferdy, Senin (2/8/2021).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sudah dari jauh-jauh hari.
Sementara itu motif pelaku melakukan membunuh diketahui lantaran pelaku cemburu terhadap korban.
Baca juga: Diduga Depresi Ditinggal Suami, Wanita 17 Tahun di Bekasi Ditemukan Tewas Tergantung
Dari penangkapan pelaku pembunuhan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti sebilah kayu yang digunakan untuk memukul korban.
Sedangkan dari hasil autopsi, korban mengalami luka benda tumpul di bagian kepalanya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, kemudian kami lapis dengan penganiayaan dan kekerasan serta pencurian," ujar Ferdy.
Atas perbuatannya pelaku. disangkakan pasal 340 KUHPidana subs Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 365 KUHPidana Ayat (1), Ayat (2) ke 1e, 3e, 4e Ayat (3) subsider Pasal 353 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Asmara Pemilik Warung Nasi dan Sopir Angkot di Bogor Berujung Maut, Pelaku Kabur ke Hutan Sukabumi
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.