TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyampaikan hasil koordinasinya dengan Bank Mandiri di Sumatera Selatan.
Diketahui, bilyet giro yang diserahkan Heryanti ke pihak bank telah diperiksa ke Bank Mandiri Sumatera Selatan.
Supriyadi mengungkapkan, sesuai bilyet giro yang diberikan pada polisi, pihak bank telah mengklarifikasi bahwa saldo di rekening ternyata tidak cukup.
"Hasil koordinasi dan cek pada Bank Mandiri di Sumsel, sesuai BG (bilyet giro) yang diberikan, kita dapatkan klarifikasi dari pihak bank, saldo di rekening tidak cukup."
Baca juga: PPATK Ungkap 3 Hal Mencurigakan Terkait Sumbangan Keluarga Akidi Tio
"Maksudnya di rekening saudari Heryanti, di rekening giro tidak cukup saldonya," kata Supriadi, dikutip dari tayangan Video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (4/8/2021).
Kemudian Supriyadi juga memberikan informasi terkait perkembangan kasus donasi Rp 2 triliun dari Akidi Tio ini.
Supriyadi menuturkan, tahap berikutnya polisi akan meminta keterangan dari pihak bank dan pihak lainnya.
Supaya nantinya bisa dikroscek dengan keterangan dari Heryanti serta keterangan lainnya yang sudah didapatkan polisi.
"Kedua terkait perkembangan kasusnya, tahap berikutnya dari pihak perbankan dan pihak lain dimintai keterangan, dan kita kroscek keterangan Heryanti dan keterangan lainnya," imbuh Supriyadi.
Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Perlu Bantuan PPATK untuk Melacak
Tanggapan OJK
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Selatan, Untung Nugroho, menjelaskan pada prinsipnya semua bentuk instrumen transaksi keuangan dapat digunakan.
"Semua bisa digunakan asalkan uangnya ada dan yang bisa menjawab ini pihak yang menyumbang, " ujarnya singkat.
Dijelaskan Untung, bilyet giro dan cek secara harfiah sama penggunaannya yakni sebagai alat transaksi.
Namun, bilyet giro lebih diperuntukkan transaksi dengan nilai yang kecil, sedangkan untuk penggunaan RTGS nominal transaksi yang biasa digunakan untuk nilai-nilai transaksi besar.
Besaran nominal RTGS tergantung berapa besar dana yang akan ditransferkan dan tidak ada limit.
Waktu pengiriman/transfer ke rekening penerima dalam satu hari selesai jika dana ada di Indonesia.
Baca juga: Update Terkini Sumbangan Keluarga Akidi Tio, Heriyanti Sesak Nafas, Tanggapan Bank Mandiri dan OJK
Sementara bila dana berada di luar negeri, harus dilakukan pengecekan berada di mana atau di bank apa dana tersebut disimpan.
"Jika di luar negeri harus ditanyakan dulu di bank apa rekeningnya dan atas nama siapa. Terpenting asalkan ada bukti dokumennya, " jelasnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumsel, Hari Widodo, mengatakan semua metode atau instrumen pembayaran bisa menjadi alat transaksi, baik itu cek, bilyet giro, hingga real time gross settlement (RTGS).
"Bicara proses transaksi keuangan itu tidak rumit apapun alat transaksinya. Yang paling penting adalah kita masih menunggu prosesnya seperti apa."
"Soal alat pembayaran tidak masalah jika dananya ada bisa diproses. Kalau dipikir dana pemerintah pun juga triliunan, " katanya.
Baca juga: Prank Kasus Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Komisi III : Geli dan Lucu Melihatnya
PPATK Pastikan Belum Ada Transaksi
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya belum menemukan indikasi keluarga Akidi Tio memiliki uang senilai Rp 2 triliun untuk hibah penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.
Menurut Dian, hal ini merupakan kesimpulan analisa sementara yang dilakukan PPATK hingga Selasa (3/8/2021) siang.
Hasilnya, pihaknya belum mengendus adanya uang Rp 2 triliun yang dimiliki keluarga Akidi Tio.
"Memang harus diakui bahwa berdasarkan pengamatan kita sementara secara domestik belum berbicara masalah internasional, sampai hari ini, sampai siang ini, data menunjukkan bahwa memang transaksi itu belum ada."
"Itu yang sudah bisa dikatakan suatu hal yang bisa kita monitor secara langsung karena PPATK kalau memiliki akses langsung kepada sistem keuangan kita," kata Dian dalam Live Talk Tribunnews.com secara daring pada Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Sumbangan Rp 2 T Akidi Tio: Himpitan Pandemi Dinilai Jadikan Masyarakat Sempat Beri Respons Positif
Biasanya, PPATK pastinya mendapatkan informasi jika terdapat transaksi uang hingga triliunan dari pihak perbankan.
Namun hingga kini, belum ada transaksi apapun yang dilakukan keluarga Akidi Tio.
PPATK, kata Dian, justru menemukan adanya inkonsistensi profil keluarga Akidi Tio dengan kondisi keuangannya yang disebut memiliki harta untuk dihibahkan Rp 2 triliun.
Namun demikian, pihaknya juga masih belum bisa memastikan apakah dana hibah Rp2 triliun yang akan digelontorkan oleh keluarga Akidi Tio itu bohong (hoaks) atau tidak.
"Jadi pemeriksaanya itu harus diperluas dan diperlebar. Jadi segala aspek dari transaksi itu harus diteliti oleh bank dan dilaporkan ke PPATK untuk dilakukan langkah-langkah yang diperlukan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Eko Sutriyanto/Igman Ibrahim)