TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara, Iwan Ginting, diketahui memakai mobil bukti gembong narkoba.
Sebelumnya, mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF tersebut diduga hilang dicuri pada Januari 2021 lalu.
Mobil tersebut milik gembong narkoba bernama Mardani yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.
Dikutip dari Tribun-Medan, mobil itu hilang pada malam hari saat terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Langkat.
Usut punya usut, mobil tersebut tak hilang, melainkan dipakai Iwan Ginting.
Baca juga: POPULER REGIONAL Terungkap Sosok Suami Heriyanti | Kajari Pakai Mobil Sitaan Milik Gembong Narkoba
Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Memilukan, IRT di Langkat Kirim Pesan Singkat Minta Suami Pulang
Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto, memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," katanya, Selasa (3/8/2021).
Mobil yang merupakan barang bukti itu diduga sengaja dihilangkan karena disebut-sebut ada uang di dalamnya.
Tak hanya itu, diduga mobil tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, Iwan Ginting belum menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari Tribun-Medan.
Profil eks Kajari Langkat Iwan Ginting
Iwan Ginting ditunjuk sebagai Kajari Langkat pada Juli 2020.
Namun, ia saat ini diketahui sudah tak menjabat sebagai Kejari Langkat.
Mengutip pji.kejaksaan.go.id, Iwan ditunjuk menjadi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Banten pada Februari 2021 lalu.
Ia menggantikan Yudi Hendarto yang kini mendapat tugas di Kejati Jawa Tengah.
Baca juga: Dikira Dicuri, Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba Ternyata Dipakai Kajari, Kejagung Turun Tangan
Baca juga: Heboh Video Anggota DPRD Langkat Lagi Asyik Pesta Sabu, Ini Faktanya
Meski begitu, nama Iwan Ginting masih tercantum sebagai Kajari di situs resmi Kejari Langkat.
Sebelumnya, Iwan pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut.
Kala itu di tahun 2017, Iwan tak menahan tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapenmas) Pemprov Sumut tahun anggaran 2015 senilai Rp40,8 miliar.
Alasannya, kata Iwan, karena saat itu dalam suasana bulan Ramadan.
"Kasihan juga nahan tersangkanya. Apalagi bulan puasa gini. Kemungkinan tunggu selesai lebaran sajalah," katanya, Senin (5/6/2017), dilansir Tribun-Medan.
Sementara itu, pada 2018 silam, Iwan pernah diperiksa oleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan pemerasan terhadap keluarga korban pembunuhan.
Mengutip Tribun-Medan, Iwan yang pada 2010 menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Valasindo Junan alias Ajun, disebut-sebut mendapat uang ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Uang itu diduga sebagai jaminan agar terdakwa Richard Leo alias Acong dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Harta Kekayaan Iwan Ginting
Sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan, Iwan Ginting wajib melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Emak-emak Mengamuk Bakar 2 Mesin Judi Tembak Ikan di Langkat, Ini Kata Polisi
Baca juga: Puluhan Istri di Langkat Bakar 2 Mesin Judi, Resah Suami Pulang Tak Bawa Uang, Dapat Dukungan Polisi
Terakhir, Iwan melaporkan kekayannya pada 31 Desember 2019 saat masih menjabat sebagai Kajari Humbang Hasundutan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Iwan memiliki total harta sebanyak Rp14.153.680.000.
Ia tercatat memiliki 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah di Sumatera Utara.
Berikut rincian harta kekayaan Iwan Ginting, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (4/8/2021):
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 11.720.000.000
1. Tanah Seluas 391 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 70.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/222 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
5. Tanah Seluas 776 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
Baca juga: Harimau Sumatera Bikin Resah Warga Langkat, 12 Ekor Lembu Dimangsa
Baca juga: Kebejatan Seorang Ayah di Langkat Ini Terungkap Setelah Putrinya Curhat ke Sang Ibu
6. Tanah Seluas 213 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
7. Tanah Seluas 20124 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/36 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
10. Tanah dan Bangunan Seluas 68 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
11. Tanah dan Bangunan Seluas 242 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
12. Tanah Seluas 4830 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
13. Tanah Seluas 35560 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
14. Tanah Seluas 160000 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
15. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
16. Tanah Seluas 40000 m2 di KAB / KOTA LABUHANBATU SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
17. Tanah Seluas 209 m2 di KAB / KOTA NIAS, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
18. Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KARO, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
19. Tanah Seluas 112 m2 di KAB / KOTA KARO, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
20. Tanah Seluas 100 m2 di KAB / KOTA DELI SERDANG, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 580.000.000
1. MOBIL, CHEROKEE JEEP Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 480.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 727.930.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.125.750.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 14.153.680.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.153.680.000
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunMedan/Satia/Hendirik Naipospos)