News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

76 Nasabah Asuransi Laporkan Seorang Wanita di Empat Lawang, Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPO Polisi dan Korban penipuan Eks Karyawati Ansuransi Bri Life kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 76 orang warga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan diduga menjadi korban penipuan seorang wanita yang diduga pegawai asuransi.

Wanita tersebut dilaporkan bernama Nurrahmah Fitri alias Fitri (28) yang mengaku pegawai asuransi yang berafiliasi dengan bank BUMN.

Fitri diduga melarikan uang nasabah senilai Rp 1,2 miliar.

Nurrahmah Fitri alias fitri tercatat beralamat di komplek II kelurahan 32 Ilir kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang Provinsi Sumsel, sedangkan di kabupaten Empat Lasang Fitri tinggal di Perumnas Ajib Desa Mekar Jaya (3A), kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Empat Lawang.

Kini Fitri berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polsek Tebing Tinggi, dimana sejauh ini diketahui telah ada 76 Orang yang menjadi korban penipuan Fitri, tidak hanya sampai disitu diduga masih banyak korban lainnya yang masuk perangkap peniluan Fitri.

Baca juga: Gelapkan Penjualan Hasil Sapi Kurban Rp 727 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polresta Tangerang 

Sahlan (47) satu diantara korban Fitri meminta pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dia alami, sebab Sahlan mengatakan transaksi pembayaran ansurasi tersebut dilakukan di kantor bank dengan cara memotong langsung rekening tabungan.

"Uang kami langsung di potong oleh pegawai bank itu dari rekening untuk biaya administrasi dan biaya ansuransi . Bukan saya yang langsung membayar ke dia (Fitri) tapi uang saya langsung dipotong dari rekening," Kata dia.

Sahlan menambahkan ia mengenal Fitri sebagai pegawai bank itu saat pernah meminjam uang di bank tersebut.

"Kami memohon kepada bank untuk bertanggung jawab karena kami telah dirugikan, saya sendiri dua ansuransi sampai 20 juta dimana sampai sekarang bukti polis belum juga kami terima namun saat datang ke rumah untuk memberikan bukti polis ternyata polis itu palsu, bahkan pernah turun tim audit dari Jakarta mengatakan bahwa kami tidak terdaftar, kami minta kepada tim audit itu untuk bertanggung jawab dan dikasih juga berbagai perjanjian," Jelasnya.

Baca juga: Klarifikasi Taqy Malik setelah Dituding Gelapkan Dana Sumbangan Untuk Palestina

Selain itu saat pemotongan di rekening untuk ansuransi, Sahlan mengatakan tidak pernah menerima bukti pembayaran dengan alasan menunggu polis sudah selesai.

"Tidak pernah menerima bukti pembayaran sampai sekarang bahkan kami semua tidak memegang bukti pembayaran kaatanya polisnya belum jadi," Tutupnya.

Senada, Ernawati (52) juga alami kerugian sebanyak 35 juta.

"Tahun 2015 saya ditawari fitri untuk ikut ansuransi waktu itu saya tidak mau, namun akhirnya saya menyerah juga tahun 2017 saya ikut eh tidak taunya uang itu tidak di setorkan oleh fitri, kalau dihitung saya sudah setor uang ke fitri sampai 35 juta," Ceritanya.

Baca juga: Kronologi Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kilogram Emas, Digadaikan untuk Bayar Utang

Dijelaskan Ernawati dia menyerahkan uang sebanyak 35 juta secara langsung kepada Fitri dengan disaksikan oleh pegawai bank dimana pembayaran tersebut dilakukan di kantor akan tetapi dia tidak menerima bukti pembayaran.

"Kwitansi pembayarannya ada tapi di pegang oleh pihak bank karena pihak bank bertanggung jawab sebab kata pihak bank takut kalau fitri itu macam macam, Namun saya kejadian ini pihak bank mengatakan untuk sabar uang ibu nanti dikembalikan, sabar kami ini sampai kapan batasnya," Jelasnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan Fitri saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan kepada nasabah ansuransi.

"Tersangka fitri saat ini telah masuk daftar DPO pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 76 undang undang no 40 tahun 2014 tentang peransuransian dengan acaman hukaman 5 tahun dan denda 5 miliyar, " Ujar Asep. (Sahri Romadhon)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pegawai Asuransi di Empatlawang Larikan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Banyak Nasabah Tertipu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini