TRIBUNNEWS.COM, SINTANG - Satreskrim Polres Sintang akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri, Turyati dan Sugiyono serta cucunya Asfyia.
Pelaku berinisial RN, dibekuk anggota Satreskrim Polres Sintang, Kamis 5 Agustus 2021 malam.
"Alhamdulillah, tersangka pelakunya sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat 6 Agustus 2021 siang WIB.
Tersangka RN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, bahkan dia coba melarikan diri.
Anggota kemudian melepaskan tembakan mengenai kaki hingga RN pun tak berkutik.
Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Sintang, untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka melawan, dan mencoba kabur akhirnya kita lumpuhkan," ujar Kasat.
RN, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri Turyati dan Sugiyono serta cucunya Asfyia.
Jasad tiga korban ditemukan mengenaskan di kebun sawit di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pada ketiga jasad korban terdapat luka bekas hantaman benda tajam. Jasad ketiganya ditemukan terpisah.
Jasad Turyati ditemukan pertama kali oleh warga pada Rabu 3 Agustus 2021 sore.
Sedangkan jasad suami dan cucunya ditemukan warga keesokan harinya, Kamis 3 Agustus 2021 pagi.
Jarak lokasi temuan antara jasad Turyati dengan suami dan cucunya kurang dari 100 meter.
Tribunpontianak.co.id masih terus berupaya mencari informasi soal kronologi penangkapan dan menguak motif dugaan kasus pembunuhan ini.