News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalin Hubungan Asmara dengan Pria Beristri, Janda Berusia 41 Tahun Diamankan Satpol PP Abdya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh

Keduanya dijerat pasal 23 ayat (1), Pasal 25 dan 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Jadi ada tiga pasal yang kita jerat terhadap mereka, kalau dikalkulasikan maksimal 145 kali cambuk atau kalau kurungan 150 bulan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Pelakor, Janda Oknum PNS Abdya Diamankan, Menyusul Pria Pasangannya, di Rumah Masing-masing

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini