News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terima Suap Rp 3,9 M, Eks Wali Kota Dumai Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis Zul AS digelar di Pengadilan Tipikor Pada PN Pekanbaru, Kamis (12/8/2021). Ia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Zulkifli juga menerima uang dari Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra. Uang diperuntukkan kepentingan Zulkifli.

Dari dakwaan juga ada uang untuk biaya ritual doa keberhasilan Zulkilfi AS dan keluarganya, pembelian barang antik, pembalikan bata terkait pembangunan rumah Zulkifli di Jalan Bundo Kandung Pekanbaru.

Ada juga pemberian uang untuk dengan menggunakan kartu debit, untuk biaya pembayaran pembelian tanah di Jalan HM Sidik Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai dan untuk pembayaran pada aplikasi Traveloka.

Ada juga uang diberikan untuk penyewaan posko pemenangan, Syamsuar dan Edi Natar Nasution sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Jumlahnya sebesar Rp20 juta dan lainnya

Sejak menerima uang Rp3.940.203.152, kata JPU, Zulkilfi AS tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana dipersyaratkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Korupsi di Riau, Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS Divonis 2,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 2 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini