"Jadi Alhamdulillah, sesuai ketentuan yang berlaku maka yang bersangkutan dibebaskan saat 17 Agustus, hari kemerdekaan," kata Maizar.
Maizar berharap kepada Andy Ahmad untuk tetap menjaga kesehatan setelah pulang ke rumahnya.
"Mudahan tetap sehat dan bisa beraktivitas kembali," kata Maizar.
Maizar menambahkan, dalam rangka HUT RI ke 76 sejumlah napi di Lapas Rajabasa mendapatkan remisi.
Dijelaskan, sebanyak 627 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi bervariasi.
"Ada yang mendapat remisi mulai dari satu sampai enam bulan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mendekam 10 Tahun Akibat Korupsi, Mantan Bupati Lampung Tengah Bebas Hari Ini