News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bupati Malang Nonaktifkan Sementara Camat Pujon, Buntut Kerumunan di Desa Ngabab

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Malang, Muhammad Sanusi memutuskan menonaktifkan sementara waktu Camat Pujon, A Taufiq Juniarto sesuai perundang-undangan yang berlaku.

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Peristiwa kerumunan acara hajatan warga di Desa Ngabab, Pujon, berimplikasi pada kelangsungan kerja Camat Pujon, A Taufiq Juniarto.

Bupati Malang, Muhammad Sanusi memutuskan menonaktifkan sementara waktu Taufiq sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sanusi menilai Taufiq harus bertanggung jawab atas peristiwa heboh kerumunan saat pandemi Covid-19 hingga viral di media sosial.

Baca juga: 2.649 Warga Binaan di Provinsi Jambi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

"Itu (pencopotan) hingga nanti tergantung dari tim penilaian kinerja (Lama penonaktifan Camat Pujon)," beber Sanusi ketika dikonfirmasi pada Senin (16/8/2021).

Sanusi menambahkan secara singkat bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya langkah-langkah pemberian sanksi kepada Inspektorat Kabupaten Malang.

Baca juga: 7 Orang Tewas di Bandara Kabul saat Evakuasi Berujung Kacau, Warga Afghanistan Berebut Naik Pesawat

"Karena pelanggaran prokes saat PPKM itu harus ada sanksinya," papar Sanusi.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Tridyah Maestuti menerangkan Camat Pujon tidak dicopot dari jabatannya sebagai ASN.

"Beliau yang bersangkutan (Camat Pujon) hanya dinonaktifkan, dengan surat perintah Pak Bupati hingga evaluasi. Dia tidak dicopot jabatannya. Jadi hanya dinonaktifkan untuk kegiatan sehari-hari di sana (Kecamatan Pujon)," tutur Tridiyah.

Terkait wujud sanksi indisipliner maupun kelanjutan kerja Taufiq sebagai ASN, Inspektorat masih membahasnya.

Baca juga: Pesan SBY di Peringatan HUT ke-76 RI: Tak Ada Jalan yang Lunak untuk Capai Cita-cita Besar

"Saat ini posisi Camat Pujon dilaksanakan oleh Plh (pelaksana harian)," terang Taufiq.

Tridiyah menilai, Taufiq harusnya menyadari ketentuan kode etik sebagai ASN sesuai perundang-undangan.

Menurutnya, seorang pejabat seharusnya harusnya mencegah atau memantau peristiwa kerumunan itu agar tidak terjadi.

Baca juga: Jasad Wanita Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol Ditemukan di Bandung, Dipastikan Korban Pembunuhan

"Pada saat hari H, ia memilih bersangkutan ini memilih mengikuti kegiatan bersama Forkopimda. Padahal tahu ada kerumunan di Pujon yang saat itu diserahkan ke Sekcamnya. Harusnya yang bersangkutan memilih kegiatan prioritas yang jelas-jelas berdampak," jelas mantan Kepala BLH Kabupaten Malang itu.

Dari tindakan Camat Pujon tersebut, Tridiyah mengkiaskan jika hal itu melanggar aturan PP 53.

"Seorang ASN dalam PP 53 ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini," tandasnya.

Saat ini, hanya Camat Pujon dinonaktifkan sementara Bupati Malang.

Sedangkan Kades Ngabab sebagai penyelenggara keramaian kasusnya masih diusut Polres Batu.

"Saat ini Kades Ngabab proses hukumnya ditangani Polres Batu," tutup Tridiyah.

Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Camat Pujon dan Kades Ngabab terkait penjelasan peristiwa kerumunan.

Sebelumnya, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang menjadi sorotan netizen karena melaksanakan selamatan desa dengan mengundang warga secara berkerumun pada 12 Juli 2021 meskipun masih PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Imbas Peristiwa Kerumunan di Desa Ngabab, Bupati Malang Sanusi Nonaktifkan Sementara Camat Pujon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini