TRIBUNNEWS.COM, KENDARI -- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menyegel aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Senin (16/8/2021).
Petugas dari Pemkot Kendari memasangi plang pelarangan penambangan tersebut.
Di lokasi penambangan itu, Pemkot Kendari untuk menutup sementara sudah meminta kepada pengusaha untuk menutup usahanya tersebut.
Pemilik usaha di tambang galian C tersebut juga sudah mendapat teguran atau peringatan.
Akibat tidak memiliki izin sehingga tidak dibolehkan beraktivitas.
Baca juga: Bukan Cuma Dipo Latief, Nikita Mirzani Laporkan Dua Orang Lain, Kasusnya Ilegal Akses
Namun, perusahaan tersebut masih mengeruk pasir menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, perlu izin agar tambang galian C ini tidak terjerat hukum.
Kemudian pengelolaannya pun perlu tidak boleh memakai mesin.
“Tetap dikelola dengan manual, karena menggunakan mesin itu merusak lingkungan. Makanya KPK yang turun tangan juga," ucapnya.
Baca juga: Peringati Hari Anti Tambang 2021, Gertak Tolak Pembangunan Ekonomi Berbasis Pertambangan
Nahwa Umar menegaskan, pasir yang telah diproses menggunakan mesin, pajaknya dibayarkan sesuai peraturan daerah (perda).
Lokasi penambangan galian C tersebut telah dipasangi tanda peringatan tidak boleh ada penambangan.
Tanpa ada izin pemanfaatan ruang dari dinas terkait.
Sesuai peraturan daerah, Kota Kendari Nomor 1 tahun 2012 tentang RT/RW Kota Kendari tahun 2010-2030.
Saat penindakan dilaksanakan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. (TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Karena Tak Memiliki Izin, Pemkot Kendari Kembali Segel Lokasi Tambang Pasir di Kecamatan Nambo