"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."
"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.
Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui
Baca tanpa iklan