News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 2 Jam Hirup Udara Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Ditangkap Polisi

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara - Seorang residivis kasus pencurian mengalami nasib apes. Ia kembali ditangkap polisi, padahal baru dua jam menghirup udara bebas.

"S ini perannya biasa menjemput sapi hasil dari curian yang biasanya disembunyikan di kebun tebu."

"Sapi itu terus diantar ke penadah dan dia mendapat jatah Rp 450 ribu setiap ekornya," ujarnya.

Kini S pun menyandang gelar residivis. Sementara atas perbuatannya, S pun harus kembali masuk bui karena terancam dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Baru 2 Jam Bebas, Pencuri Sapi di Lumajang Kembali Masuk Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini