News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Orang Pencatut Nama Gubernur Sumbar Kenakan Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi dan Tanggapan Mahyeldi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Polresta Padang tidak melakukan penahanan terhadap 5 orang laki-laki yang diduga mencatut nama Gubernur Sumbar  untuk meminta sumbangan.

Mereka sebelumnya diamankan tim Klewang Polresta Padang karena diduga mencatut nama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam pembuatan majalah terkait profil Sumatera Barat.

Namun, pihak kepolisian curiga karena terduga pelaku bukan berasal dari pihak pemerintahan dan menggunakan surat dari Bappeda Sumbar dan ada tanda tangan dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Namun, aliran uang tersebut tidak masuk ke kas pemerintah dan masuknya malah ke rekening pribadi.

"Kelima pelaku ini kita kenakan wajib lapor dahulu, karena masih menunggu konfirmasi dari Bappeda dan Sekda Pemprov Sumbar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (18/8/2021).

Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap orang kepercayaannya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali: Kota Medan, Kota Padang hingga Kabupaten Poso

"Jadi, kita akan melakukan pemanggilan pada hari Sabtu (21/8/2021) untuk mengetahui kebenerannya.

Apakah surat ini betul dari Pemprov atau Bapak Mahyeldi yang mengeluarkannya," katanya.

Dikatakannya, jika surat itu bukanlah dikeluarkan oleh pihak Pemprov Sumbar dan otomatis kelima orang ini telah melakukan penipuan.

"Namun, kalau memang seizin pihak Gubernur Sumbar, otomatis tidak ada penipuan karena mereka menjalankan kerja sama dengan Gubernur Sumbar untuk menarik uang dari pihak sponsor," katanya.

Kompol Rico Fernanda mempertanyakan kenapa uang sumbangan tersebut masuk ke dalam rekening pribadi.

"Akan kita pertanyakan kepada pihak Bappeda, apakah boleh hal itu dilakukan dan bukannya menggunakan APBD atau uang negara," katanya.

"Apabila uang negara saat ini tidak ada karena pandemi, seharusnya tidak juga dilakukan pembuatan buku ini," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini