TRIBUNNEWS.COM, STABAT -- Kasus hilangnya mobil barang bukti milik bandar narkoba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masih berbuntut.
Kejaksaan Tinggi Sumut kini mengambil tindakan atas peristiwa memalukan tersebut.
Mantan Kajari Langkat Iwan Ginting dan belasan mantan anak buahnya diperiksa.
Aswas Kejati Sumut Ari Prioagung mengatakan, pihaknya terus mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Sosok eks-Kajari Langkat Iwan Ginting yang Pakai Mobil Bukti Milik Gembong Narkoba, Hartanya Rp14 M
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang, termasuk dia juga (Iwan Ginting)," kata Aswas Kejati Sumut, Ari Prioagung, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (19/8/2021).
Menurutnya, saat ini tim tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi yang diperiksa tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, kata dia, harus ada yang bertanggung jawab, terkait dengan hilangnya barang bukti tersebut.
"Saat ini sedang berproses, kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana," katanya.
Ari mengatakan, tidak menutup kemungkinan sanksi akan diberikan kepada yang bersangkutan, bila mana terbukti dengan sengaja lalai dalam bekerja.
Baca juga: Tidak Dipakai Kajari Langkat, Keberadaan Mobil Bukti Milik Bandar Narkoba Masih Misterius
Namun, secara jelasnya, Ari belum dapat memberitahukan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Dirinya juga belum mengetahui secara pasti, apakah mobil yang hilang itu sering digunakan oleh Iwan Ginting.
Apalagi disebut-sebut ada bungkusan uang di dalam mobil itu.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran ada bungkusan uang di dalamnya.
Sebelum hilang, mobil tersebut kabarnya sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting.
Baca juga: Hendi Apresiasi Kejari Kota Semarang Selamatkan Aset Negara Senilai 94,7 Milyar
Mobil barbuk itu disebut-sebut sempat bebas dipakai Iwan Ginting untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sempat dibantah
Pihak Kejari Langkat sempat membantah kepalanya (saat itu), Iwan Ginting menjadi orang yang bertanggungjawab atas raibnya mobil milik bandar narkoba Mardani.
Mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF itu hilang pada Januari 2021 lalu, saat diparkirkan di halaman Kejari Langkat.
Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali menyebut bahwa Iwan Ginting tidak mungkin menggunakan mobil barbuk milik gembong sabu tersebut.
Baca juga: Imbas Pandemi Covid-19, Lelang Barang Sitaan Tersangka Korupsi Asabri Tak Ada Pembeli
"Tidak mungkin beliau gunakan mobil barang bukti," kata Boy, Rabu (4/8/2021).
Boy mengatakan, Kejari Langkat akan bertanggungjawab atas hilangnya mobil tersebut.
Pihaknya pun tengah menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polres Langkat, karena kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke polisi.
"Kita tunggu hasil penyidikan dari pihak Polres Langkat. Yang jelas dalam kasus ini, pihak Kejari Langkat dengan penuh tanggung jawab dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” kata dia.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan mengusut hilangnya barang bukti mobil di Kejari Langkat.
Diketahui, mobil yang hilang itu sebelumnya disita dari seorang gembong sabu.
Mobil sempat dipakai Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting.
Jamwas Kejagung RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
Dia pun berterima kasih sudah memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.
"Terima kasih infonya untuk diperiksa," kata Jamwas Amir Yanto, Selasa (3/8/2021).
Adapun barang bukti yang hilang berupa mobil bermerk Toyota Hilux BK 9556 ZF.
Diduga barang bukti ini sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya.
Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting.
Disinyalir mobil barang bukti itu bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com.
Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.
"Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.
Sebagai jaksa pengawas, tidak ada keterangan lebih lanjut soal niat Daulat untuk mengusut masalah ini.
Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani.
Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra.
Selain dijerat kasus narkoba, Mardani yang merupakan warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.
Kajari Langkat saat ini, Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan Tribun-medan.com, terkait hilangnya barbuk mobil tersebut.
Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.
Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana.
Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.
(Satia/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Belasan Jaksa Kejari Langkat Diperiksa Asisten Pengawas Kejati Sumut Termasuk Iwan Ginting