Tapi hanya dua kali yang berhasil, termasuk gajah yang dipotong kepalanya untuk diambil gading pada 11 Juli Lalu.
JN mengaku, membunuh gajah itu bersama temannya IS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
JN mengaku, ia dan temannya IS membunuh gajah liar itu dengan cara diracun.
Awalnya mereka melemparkan buah kuini yang telah ditaruh racun ke kawanan gajah, pada 9 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.
Baca juga: 5 Srikandi Mapala Jabal Everest Kibarkan Merah Putih di Tebing Tui Gajah
Dua jam kemudian, mereka mengecek dan melihat seekor gajah telah tergeletak di tanah.
Kemudian, mereka memotong kepala gajah di bagian leher menggunakan kapak dan parang.
Selanjutnya, mereka membawa kepala gajah menggunakan sepeda motor ke tempat yang aman dan mengambil gadingnya.
Dari pengakuan pelaku utama JN, gading gajah itu dijual kepada EM warga Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya Rp 10 juta.
Lalu, EM berhasil ditangkap 10 Agustus 2021.
Kemudian dari pengakuan EM, jelas Kapolres, gading gajah telah dijual kepada SN warga Bogor, Jawa Barat Rp 24 juta.
Kemudian, SN berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SN ini juga mengaku, sudah sudah empat kali membeli gading dari EM.
Termasuk satu kali membeli tulang harimau dan satu kali membeli kulit harimau.