Lalu dari pengakuan SN, dia telah menjual gading gajah tersebut kepada JF senilai Rp 24,5 juta.
JF ditangkap di rumahnya di komplek Hamkam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat.
Kemudian, dari pengakuan JF ini bahwa gading itu telah dijual kepada pengrajin RN di Bekasi senilasi Rp 30 juta.
Kemudian petugas juga berhasil menangkap pengrajin RN di rumahnya, di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari rumah tersangka pengrajin inilah kita temukan barang bukti gading gajah dari Aceh, yang sudah dipotong-potong, dan diolah menjadi pipa rokok, badik, rencong, dan sejumlah aksesoris lainnya," ungkap Kapolres.
Adapun gading gajah yang telah diolah menjadi aksesoris ini dijual dengan harga Rp 3-5 juta per unit.
Para pelaku ini, jelas Kapolres dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam, jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satu Pelaku Utama Pembunuh Gajah di Aceh Timur Ditetapkan DPO