TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.
Pelaku mengaku tak dilayani sang istri.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menghabisi ibu dan adik korban.
Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SS (44) nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
SS merudapaksa anak tirinya, AY, sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.
Pelaku merudapaksa korban selama enam tahun lamanya.
Perbuatan keji pelaku terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan mengadu kepada keluarganya.
SS lalu ditangkap pihak kepolisian.
Kerap beri uang Rp 50 ribu
Pelaku pertama kali mencabuli korban di Talang Kelapa pada tahun 2014.
Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, saat itu korban menangis.
Namun, SS tetap melanjutkan perbuatan kejinya tersebut.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Lamongan Dirudapaksa Teman Pria, Modus Diajak ke Pantai Usai Pulang Sekolah
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anaknya, Terbongkar setelah 4 Tahun, Pelaku: Saya Rayu Seperti Orang Pacaran
Mengutip Tribun Sumsel, SS ternyata juga kerap memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban.
Uang tersebut diberikan pelaku usai merudapaksa anak tirinya agar korban tak bercerita kepada orang lain.
Tak dilayani istri
Kepada korban, SS meminta jatah hubungan layaknya suami istri setidaknya dua kali.
Aksi tersebut dilakukan saat tidur malam hari atau saat istrinya tak berada di rumah.
"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," katanya, Kamis (19/8/2021).
SS mengaku, ia nekat merudapaksa anak tirinya lantaran tak dilayani oleh sang istri.
"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya, mengutip Kompas.com.
Pelaku ancam bunuh ibu dan adik korban
Untuk melancarkan aksinya, SS memberikan ancaman terhadap korban.
SS mengancam akan membunuh ibu dan adik korban jika tak dilayani.
SS juga mengancam akan merusak rumah istrinya alias ibu korban.
Korban pun ketakutan hingga akhirnya pasrah.
Kini SS telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).
SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rachmad Kurniawan, Kompas.com/Aji YK Putra)