TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Seorang penjahat jalanan tertangkap gara-gara mabuk berat habis merayakan hasil kejahatannya.
Zulianto alias Kancil (44), warga Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, pria ini harus mempertanggungjawabkan kejahatannya setelah ditangkap polisi.
Seperti sudah menjadi tradisi di kalangan para pelaku kejahatan.
Setiap kali beraksi apalagi berhasil, mereka tidak langsung pulang melainkan merayakan kesuksesannya dengan pesta minuman keras (miras).
Begitu juga Zulianto alias Kancil (44), warga Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Setelah membawa kabur sepeda motor curiannya, pelaku tidak segera pulang melainkan langsung mabuk-mabukkan.
Baca juga: Pembunuh Terduga Pelaku Curanmor di Medan Tuntungan Diduga Adalah Korban Pencurian
Entah menenggak miras di mana, Kancil pun mabuk.
Dan meski sudah dalam kondisi mabuk, ia masih mampir ke rumah temannya di Desa Suko, Kecamatan Rejo Tangan, Tulungagung.
Dan di teras rumah temannya itu, Kancil langsung tertidur pulas.
Bersamaan itu, petugas mencarinya.
Baca juga: Kaki Terluka karena Ditembak, Tahanan Spesialis Curanmor Nekat Kabur saat Hendak Diperiksa Polisi
Karuan saat ditemukan keberadaannya, petugas dengan mudah menyergapnya.
Saat ditangkap, Kamis (19/8) malam atau sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku sedang mendengkur akibat terkena pengaruh alkohol yang ditengggaknya.
"Saat itu pelaku curanmor sedang terlelap tidur sehingga tidak tahu kedatangan petugas.
Ia kaget bercampur bingung ketika terbangun sudah ada banyak orang (petugas) di depannya," ungkap Kasatresrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudo, Jumat (20/8/2021).
Malam itu juga pelaku digelandang ke Polres Blitar berikut sepeda motor hasil curiannya, Honda Scoopy AG 5521 OAD milik Saiful (23), warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro.
Baca juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Sungai Daerah Kelapa Dua, Diduga Pelaku Curanmor