Status konservasi berdasarkan daftar merah IUCN, Orangutan Sumatera ini adalah critacally endangered (CR) atau terancam punah.
Sedangkan dalam CITES masuk dalam Appendix I yang berarti spesies ini tidak boleh diperdagangkan.
Kegiatan pelepasliaran ini sudah dimulai dari tahun 2001, melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS), dan telah melepasliarkan sebanyak 168 ekor orangutan dengan 9 ekor anak orangutan lahir di alam.
Orangutan yang dilepasliarkan adalah hasil rehabilitasi pasca satwa tersebut diserahkan oleh masyarakat.
Individu orangutan sitaan dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center (SORC) Sungai Pengian dan sebagian di Orangutan Open Sactuary (OOS) Danau Alo.
Kedua stasiun ini menjadi tempat singgah sementara dimana orangutan akan diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Orangutan Sun Ghou Kong Dilepasliarkan ke Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh