TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - DHK (27) dan DPW (38), warga Kecamatan Tulakan, Pacitan dan Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung diringkus Polres Pacitan.
Kedua pria ini ditangkap setelah kedapatan hendak menyelundupkan benih lobster atau benur ke Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Benih lobster tersebut diambil pelaku dari Kecamatan Tulakan.
"Kita memang mendapatkan informasi akan ada aktivitas jual beli benih lobster ini, lalu yang bersangkutan kita buntuti," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Sabtu (21/8/2021)
Pelaku berhasil ditangkap polisi di Jalan Raya Pacitan-Punung, tepatnya di Desa Sooka, Kamis (19/8/2021) malam.
"Jumlahnya cukup fantastis yaitu 16.400 benih lobster nilainya Rp 200 sekian juta, apabila lobster ini besar harganya bisa miliaran rupiah," lanjut Wiwit.
Baca juga: Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Lebih dari Rp 8 Miliar Diamankan di Musi Banyuasin Sumsel
Benih lobster tersebut diamankan polisi selanjutnya dilepasliarkan di Pelabuhan Tamperan.
Pelaku disangkakan pasal 88 atau Pasal 92 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan perubahan atas Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
"Hukuman pidananya penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Pacitan Tangkap Penyeludup Benih Lobster Senilai Rp 200 Juta, Hendak Dikirim ke Bandung