TRIBUNNEWSCOM - Agung Dwi Saputro (18) membunuh wanita hamil 9 bulan yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Korban diketahui bernama Silvi Ayu Nugraha (23), warga Randublatung Blora.
Agus menganiaya Silvi hingga tewas di kamar kos, kawasan Jalan WR Supratman Simongan, Semarang, Jumat (20/8/2021).
Pemuda asal Surakarta kelahiran 30 April 2003 itu, hanya tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus pembunuhan di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian berawal adanya permintaan bantuan dari pelaku kepada tetangga kosnya.
Kebetulan tersangka dan korban telah tinggal bersama di kamar kos.
"Ketika meminta bantuan ke tetangga kamar kos, tersangka seolah-olah menyampaikan bahwa korban ditemukan meninggal dunia saat sedang yang bersangkutan sedang tidur," jelasnya.
Menurutnya, kasus tersebut langsung ditangani unit Resmob Satreskrim Polretabes Semarang.
Pihaknya tidak langsung mempercayai keterangan tersangka.
"Hasil pemeriksaan dan otopsi ditemukan tiga hal," ujar dia.
Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.
Kemudian ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Terakhir, organ hati korban robek tidak beraturan.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Minta gugurkan kandungan
Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar mengatakan tersangka mempunyai hubungan asmara dengan korban.
"Dari hubungan mereka, korban kemudian hamil," ujar kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Tersangka, kata dia, meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.
Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Ia menuturkan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.
Ia menuturkan tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Hidup Bersama di Kos Tanpa Ikatan Suami Istri, Agung Tak Berkenan Pasangannya Hamil Di Luar nikah dan Agung Dwi Saputro Injak-injak Perut Wanita Hamil 9 Bulan: Kepala Janin Nyaris Keluar Mulut Rahim