News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 41 Tahun Nekat Lecehkan Istri Temannya yang Sedang Tidur, Pelaku Sempat Tutup Mulut Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri.

Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara

Berita lain kasus pelecehan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini