News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral TKA Asal China Tangkap dan Kuliti Buaya untuk Disantap, Daging hingga Tulang Dijadikan Sop

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi buaya- Viral foto TKA asal China menangkap dan menguliti buaya. Hewan tersebut kemudian disantap.

TRIBUNNEWS.COM- Viral foto TKA asal China menangkap dan menguliti buaya.

Hewan tersebut kemudian disantap.

Daging hingga tulang buaya bahkan dijadikan sop.

Viral foto sejumlah TKA asal China membunuh buaya lalu mengulitinya.

Awalnya, dalam foto lain seekor buaya ditangkap oleh para pegawai tambang di Morosi, Kabupaten Konawe.

Buaya tersebut tampak diikat di bagian mulut, tangan hingga kaki.

Dalam keterangan foto, tertulis penangkapan dilakukan pada Rabu (25/8/2021).

Sejumlah pekerja tampak menguliti buaya tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, mereka adalah TKA asal China yang bekerja di PT Obsidian Stanless Steel (OSS), Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Masuk Anak Sungai Itik, Seekor Buaya Ditangkap Ramai-ramai, Satu orang Terluka Digigit

Baca juga: Kemunculan Buaya Berbobot 40 Kg di Tambora, Diduga Peliharaan Orang yang Sengaja Dilepaskan

Pada Rabu (25/8/2021) pagi, buaya muara sepanjang 3 meter muncul di sekitar jalan houling.

Jalan tersebut menghubungkan PT OSS denngan PLTU di wilayah kawasan industri Morosi.

Buaya tersebut kemudian ditangkap sejumlah karyawan termasuk kelima TKA.

"Daerah Morosi itu kan banyak rawa, sungai juga ada. Habibat buaya di situ, tapi sudah rusak karena adanya aktivitas pertambangan di situ, akhirnya dia naik ke darat," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Sakrianto Djawir, Rabu (25/8/2021) malam.

Sakrianto menyebut, para TKA tersebut tak mengetahui bahwa buaya itu dilindungi.

Lebih lanjut, setelah petugas BKSDA terjun ke lokasi, dagiang buaya sudah habis disantap.

Tulang hingga kulit bahkan dijadikan sop.

Para TKA asal China tersebut akan dimintai keterangan BKSDA.

Bila terbukti, mereka akan dikenakan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Kiki Andi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini