Pihaknya telah membuat pedoman PTM, antara lain meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen.
Baca juga: ATURAN Lengkap PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas hingga Syarat Naik Kereta Api
Baca juga: Kemendikbudristek Minta Sekolah Beri Pelayanan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas
Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.
“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba? Belum."
"Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujar dia.
Pelaksanaan PTM terbatas di daerah level 1, 2, atau 3, akan tetus dievaluasi.
Jika pada minggu berikutnya level wilayah tersebut naik menjadi level 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.
“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif, maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terangnya.
Baca juga: Nadiem: Asesmen Nasional Tak Timbulkan Konsekuensi untuk Siswa, Guru, dan Kepala Sekolah
Baca juga: Menteri Nadiem Sebut Vaksinasi untuk Murid Bukan Syarat Pembukaan Sekolah
Dalam Ingub tertulis, daerah dengan level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara.
Level 3 ada 18 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Wonosobo, Pekalongan, Magelang, Brebes, Pemalang, Grobogan,Tegal, Pati, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Blora, Temanggung, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Sementara itu, daerah level 4 ada 15 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Boyolali, Purbalingga, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Kebumen, Banyumas, Sragen, Purworejo, Cilacap, Karanganyar, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait pembelajaran tatap muka