TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada Senin (30/8/2021).
Kebijakan ini menyusul adanya sejumlah daerah yang masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, 2, dan 3.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, menyampaikan ada syarat yang mesti dipatuhi.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021.
Baca juga: Platform SIPLah Kemendikbudristek Gandeng Marketplace Lokal untuk Pembelanjaan Sekolah
Baca juga: Nadiem: Banyak Kepala Sekolah Tidak Pede Belanjakan Dana BOS Karena Diintimidasi
Sekolah yang berada pada daerah PPKM Level 4, tetap tidak diperkenankan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
“Pak Gubernur (Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4, maka pembelajaran tetap daring."
"Dan level 3 dalam aglomerasi level 4, maka dia (daerah) pun masih daring."
"Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” ujarnya, Kamis (26/8/2021), seperti dikutip dari laman Jatengprov.go.id.
Baca juga: Teruskan Uji Coba PTM Pekan Depan, Wagub DKI Harap Januari 2021 Semua Aktivitas Sekolah Normal Lagi
Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan PPKM Level 3: Sekolah Boleh Gelar Tatap Muka Terbatas
Syarat Sekolah Tatap Muka
Semua sekolah tidak langsung melakukan sekolah tatap muka terbatas, namun harus melalui proses.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan, yakni sekolah harus pernah melakukan uji coba dulu.
Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu, antara satu hingga dua minggu.
Jika hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa melakukan PTM terbatas.
Suyanta menambahkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, ada persyaratan yang harus dilalui.