TRIBUNNEWS.COM - Kasus kejatahan dengan modus pembegalan terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang penjual tempe, Saefudin.
Sedangkan pelakunya pria 38 tahun bernama I Kadek Arianta.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka benda tajam di tangannya.
Saefudin juga kehilangan sejumlah uang dan 20 bungkus tempe.
Baca juga: Diteriaki Begal oleh Driver Ojol, Pria Ini Lompat ke Kali Sekretaris, Sembunyi di Gorong-gorong
Kini, kasus yang membelit I Kadek Arianta sudah naik ke meja persidangan dengan pembacaan surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Arianta terancam pidana penjara selama sembilan tahun.
Itu sesuai dengan dakwaan tunggal yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunga Ronifia Farihah terhadap terdakwa.
Surat dakwaan tersebut telah dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 26 Agustus 2021.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP," terangnya dihadapan majelis hakim.
Dibeberkan, bahwa terdakwa melakukan aksi begal terhadap saksi korban Saefudin di Jalan By Pass Munggu, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa, 15 Juni 2021, sekira pukul 05.00 Wita.
Kejadian itu bermula ketika terdakwa mengendarai sepeda motornya melewati Jalan By Pass Munggu usai pesta miras.
Baca juga: Nasib Begal yang Aksinya Digagalkan Penjual Mainan di Bekasi, 2 Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Saat itu terdakwa disalip oleh saksi korban Saefudin yang hendak berjualan tempe di Pasar Pandak Tabanan.
"Lantaran dipengaruhi minuman keras, terdakwa merasa diserempet, lalu menyuruh saksi korban berhenti," ungkap Jaksa Bunga.
Saat saksi korban berhenti, terdakwa lalu marah dan mengancam akan membunuh.
Saksi korban pun ketakutan dan langsung meminta maaf. Maaf saja tidak cukup, terdakwa justru memaksa saksi korban memberikan uang.
Karena saksi korban diam, terdakwa kemudian mengambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil memukul helm saksi korban.
Terdakwa terus memaksa meminta uang. Saksi korban tetap bergeming, lalu terdakwa mengayunkan parangnya.
Saksi korban menangkisnya dengan tangan kiri. Sehingga tiga jari tangan kiri saksi korban terluka terkena sabetan parang terdakwa.
Akhirnya saksi korban memberikan terdakwa uang Rp 100 ribu.
Tak puas, terdakwa kembali meminta tempe yang akan dijual saksi korban.
Baca juga: Polsek Babelan Buru Begal yang Todong Penjaga Warung Kelontong Pakai Pistol Mainan
Awalnya saksi korban memberikan 2 bungkus tempe, dan terdakwa kembali naik pitam meminta tambahan tempe sambil memukul kepala saksi korban dengan parang.
Dengan penuh ketakutan saksi korban akhirnya terpaksa memberikannya 20 bungkus tempe kepada terdakwa.
Seusai melakukan aksinya terdakwa kemudian bergegas pergi.
Sementara saksi korban yang mengalami sejumlah luka langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Pelaku Begal Kadek Arianta Diadili, Lukai Korbannya, Rampas Uang dan 20 Bungkus Tempe
(Tribun-Bali.com/Putu Candra)