Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi akhirnya membekuk pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus selimut mengambang di sungai Cidurian, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
Wanita bertato bunga di tangan tersebut dibunuh oleh Iqbal Akhmad Romadoni (23).
Iqbal diamankan unit Resmob Polrestabes Bandung bersama jajaran Polsek Rancasari di Ciamis, Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kiri pelaku karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan.
Baca juga: Jasad Wanita Mengambang di Sungai Terbungkus Selimut Ternyata Warga Garut, Polisi Buru Pelakunya
"Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 12 Agustus 2021, lalu pada tanggal 16 Agustus 2021 warga menemukan mayat korban di Sungai Cidurian," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat gelar perkara di di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (27/8/2021).
Dikatakan Kombes Aswin Sipayung, korban merupakan seorang pekerja seks komersil (PSK) yang dihubungi pelaku melalui aplikasi kencan pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korban datang ke rumah pelaku diantar taksi online.
Setelah tiba di rumah pelaku, di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan korban.
Pelaku ternyata memiliki kelainan sehingga tidak bisa berhubungan badan.
Baca juga: Jasad Wanita Mengapung di Sungai Terbungkus Selimut dan Jaket Ojol Gemparkan Warga Rancasari
"Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim (tidak bisa ereksi) kemudian korban meminta uang ganti Rp100 ribu untuk ongkos taksi," katanya.
Setelah cekcok tersebut, korban kemudian menggigit tangan pelaku yang dibalas oleh pelaku dengan tusukan kepada korban menggunakan pisau sebanyak 65 tusukan di bagian dada.
Setelah korban dihabisi pada pagi hari, kata Aswin, pelaku membungkus korban menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah tempat kejadian.
Kemudian, pada pukul 18.30 WIB, pelaku membawa korban untuk dibuang ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," katanya.
Dari kasus pembunuhan itu, polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Kasus 338 Wanita dengan Tato Bunga di Bandung Ditangkap, Berawal dari Uang Kencan Rp 100 Ribu