TRIBUNNEWS.COM - Kabar polemik Bupati Jember, Hendy Siswanto yang diduga telah mengantongi uang pemakamam Covid-19 ramai menjadi sorotan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, turut menanggapi polemik tersebut.
Ipi mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi, bahwa Hendy telah mengembalikan dana pemakaman Covid-19 ke kas daerah Pemkab Jember.
Pengembalian dana ini juga turut dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPBD dan kepala bidang terkait.
Hal tersebut diungkap Ipi kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/8/2021).
"KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi kepada Pemkab Jember terkait informasi tersebut."
Baca juga: Bupati Jember Kembalikan Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 ke Kas Daerah
Baca juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat
"Pemkab Jember telah menindaklanjutinya, dan kami menerima informasi bahwa dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke kasda Kabupaten Jember dari 4 orang, yaitu Bupati, Sekda, Ka BPBD dan Kabid terkait," kata Ipi.
Dana yang Dikembalikan Berjumlah Rp 282 juta
Mengutip Tribunnews.com, dana yang dikembalikan ke kas daerah tersebut berjumlah Rp 282 juta.
Dana tersebut telah dikembalikan ke kasda melalui di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).
Atas kejadian ini, selain mengembalikan dana tersebut, Hendy mengatakan pihaknya akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.
Termasuk soal Surat Keputusannya, sehingga kedepan dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat daerah Jember.
Baca juga: Bendahara BPBD Jember Diperiksa Terkait Honor Pemakaman Jenazah Covid-19 untuk Pejabat
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Hendy.
Mengingat, kata Hendy, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut bersifat legal.