TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial A menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria.
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di depan kekasih korban.
Tak hanya itu, pelaku juga memeras korban Rp 4 juta.
Peristiwa memilukan itu berawal saat motor yang ditumpangi korban dan kekasihnya mengalami bocor ban.
Kejadian itu terjadi di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh.
Kasus di Lhokseumawe yang sudah viral di media sosial ini terjadi, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Ternyata selain memerkosa korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta.
Kini ketiga tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Remaja Rudapaksa Nenek 63 Tahun setelah Kepergok Mencuri, Lalu Bawa Kabur Uang hingga Tabung Gas
Baca juga: Pria di Singkawang Rudapaksa Gadis 20 Tahun, Ngaku Bisa Sembuhkan Penyakit, Korban Diancam Jadi Gila
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).
Ketiga tersangka ini ikut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Kapolres menyebutkan ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.
Laporan itu diadukan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun.
Dalam laporan itu, korban mengaku diperas dan diperkosa tiga pemuda di Desa Uteun Bayi, Lhokseumawe.
Polisi pun menindaklanjuti laporan ini dan menangkap ketiga pria tersebut, yakni berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.
Kronologis kejadian
Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban A bersama kekasihnya berinisial YD jalan -jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Namun begitu tiba disana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.
"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya
dengan sepeda motor lain," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.
Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil, tiba-tiba ketiga tersangka masuk ke dalam warkop.
Bahkan pria berinisial DS langsung ke belakang atau kamar mandi mencari korban.
Sementara dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan mengintrogasi saksi YD atau kekasih korban A.
Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.
Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk
Ancam korban pakai pisau
Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.
Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pria.
Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A ke dalam kamar tidur sekali lagi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Selanjutnya korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.
Setelah mendapatkan izin dari tersangka DS, korban diantar pulang oleh kekasihnya, yaitu YD.
Namun sebelumnya, korban juga meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di tempat hingga ketiga pelaku setuju dengan meminta uang tutup mulut senilai Rp 4 juta.
Berhubung tidak memiliki uang kontan, akhirnya pelaku menyita ponsel milik korban YD sebagai jaminannya.
Korban melapor, ketiga tersangka ditangkap
Seusai kejadian ini, korban ternyata melapor ke Mapolres Lhokseumawe, sehingga ketiga pelaku dibekuk di Uteun Bayi.
Selain menangkap tiga pria ini, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu helai baju kemeja kuning polos, satu celana lejing warna hitam polos, satu baju tang top warna abu-abu polos.
Kemudian bra hitam dan satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 46, pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral, 3 Pria Rudapaksa Wanita Depan Kekasih di Lhokseumawe, Ternyata Korban juga Diperas Rp 4 Juta