TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Wanita terdakwa pembunuh ibu mertua sendiri di Kayuagung, Sumatera Selatan dituntut hukuman selama 18 tahun penjara.
Dewi Asmara (45) disebut jaksa terbukti meracuni mertuanya dengan racun biawak hingga meninggal dunia dan tiga kucing ikut mati.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.
Majelis hakimpada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.
"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.
Baca juga: Simpan Dendam, Petani di Manokwari Ini Tega Racuni Teman Sendiri
"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.
"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.
Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.
"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.
Baca juga: Sate Beracun, Bermaksud Racuni Penyidik Polisi, Wanita Ini Beli Sianida Secara Online
Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.
Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.
"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres.