Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA – Tersangka pembunuh nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka pembunuh adalah pria berinisial Al alias Masten (43),
Waka Polres Sumbawa Kompol Rafles P Girsang menjelaskan, pihaknya masih melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut.
Kepolisian pun telah menggelar rekonstruksi untuk mencocokan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan kondisi kejadian di lapangan.
Sebanyak 27 adegan diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut.
Semua keterangan tersangka, hasil olah TKP, dan keterangan saksi di BAP sama dengan hasil rekonstruksi. Tidak ada perbedaan.
Baca juga: Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
”Pelaku juga mengakui perbuatannya murni karena sakit hati," ungkapnya, didamping Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza dan KBO Reskrim Ipda Hari Rustaman, saat konferensi pers, Selasa (31/08/2021).
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.
”Dalam waktu dekat, berkas tahap 1 akan segara di kirim ke kejaksaan,” katanya.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
”Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
Baca juga: Petunjuk Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Bekas Tanah di Tubuh Korban dan Sepatu Putih
Nenek Sarifah (60), warga Desa Tengah, Kecamatan Utan, Sumbawa ditemukan tewas bersimbah darah di kebun jagung miliknya, Senin (16/8/2021), pukul 09.00 Wita.
Korban yang ditemukan dengan kondisi mengenaskan ini, diduga menjadi korban pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tersangka Pembunuh Nenek di Sumbawa Terancam 15 Tahun Penjara