News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Basroni kini harus berhadapan dengan penyidik Polres Tulungagung.

Ini merupakan buntut dari pagelaran wayang kulit saat PPKM Level 4 di rumahnya Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, 21 Agustus 2021 malam.

Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.

Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu 

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini

Terkini kasus tersebut masuk ranah hukum, Kapolres Tulungagung AKBP Subiakto sudah turun tangan.

Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com :

Kasus Pagelaran Wayang Kulit Ditangani Satreskrim Polres Tulungagung

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, menegaskan kasus hukum ini saat ini ditangani Satreskrim.

“Sekarang sedang berproses hukum. Mekanisme yang kami lakukan sesuai dengan peraturan Kapolri,” terang Handono, Rabu (1/9/2021).

Lanjutnya, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Selain itu pihaknya juga masih mengumpulkan barang bukti.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat diwawancarai wartawan

Segera Gelar Perkara untuk Putuskan Status Anggota DPRD Kab Tulungagung Basroni

Selanjutnya penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli dari Kabupaten Tulungagung maupun akademisi.

“Setelah itu barulah dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum. Jadi sampai saat ini semua masih berstatus saksi,” ujar Handono.

Namun Handono mengaku tidak hafal, berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

Lebih jauh Handono menegaskan, tidak ada masyarakat yang melaporkan perkara ini.

Aparat kepolisian yang melihat kejadian itu lalu yang membuat laporan, hingga proses hukum kini berjalan.

“Tidak ada masyarakat yang melapor. Tetapi karena ini bisa dilaporkan oleh petugas, maka petugas yang melihat kejadian itu lalu membuat laporan,” katanya.

Pertunjukan wayang kulit yang Digelar Basroni Jadi Perhatian Warga Tulungagung

Pertunjukan wayang kulit yang dilakukan Basroni mendapat perhatian luas di masyarakat Tulungagung.

Publik membandingkan kasusnya dengan pelanggaran yang dilakuan oleh Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Hariyanto.

Saat itu Hariyanto menggelar pesta ulang tahun anaknya, di Singapore Water Park, kolam wisata miliknya.

Hariyanto kemudian dijerat dengan Undang-undang Karantina Kesehatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan.

Baca juga: Tukang Sayur Keliling di Semarang Lolos dari Sergapan Begal Bersenjata Pedang

Lebih jauh Handono tidak bisa memastikan, apakah konstruksi hukum perkara wayangan ini sama dengan pelanggaran yang dilakukan Hariyanto.

“Ahli yang akan menyampaikan itu,” pungkasnya.

Ketua DPRD Tulungagung Serahkan Kasus ke Polisi

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, mengaku menyerahkan perkara ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.

Menurutnya, Kapolres telah berkomunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani kasus ini.

Marsono pun menyerahkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait sanksi di internal DPRD, nantinya akan menjadi urusan Badan Kehormatan (BK).

Namun BK hanya akan memanggil jika ada sesuatu yang bersifat krusial.

Marsono menyayangkan pagelaran wayang kulit di saat pemerintah sedang berupaya menanggulangi Covid-19.

“Sebaiknya memang tidak dilakukan,” tegas Marsono.

Baca juga: Kelola Arisan Bodong Sejak 2019, Ibu Rumah Tangga di Magelang Diciduk Polisi

Pagelaran wayang kulit dilaksanakan di rumah Basroni, di Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, ada 21 Agustus 2021 malam.

Acara ini dalam rangka adat syukur leluhur suran agung.

Pertunjukan di masa PPKM Level 4 ini tanpa izin dan menimbulkan kerumunan besar.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung lalu membubarkan acara ini

Basroni Buka Suara

Basroni, anggota DPRD Tulungagung buka suara soal heboh kasus pertunjukan wayang kulit di rumahnya saat PPKM Level 4.

Sebelumnya Basroni banyak dicari awak media, terkait pertunjukan wayang kulit di rumahnya saat PPKM Level 4, 21 Agustus 2021 malam.

Saat ditemui Rabu (1/9/2021) siang, Basroni mengaku pagelaran kesenian wayang kulit itu kemauan dari masyarakat Desa Kedungcangkring.

“Setiap tahun kami memang selalu mengadakan pertunjukan wayang kulit. Apalagi sekarang terjadi pagebluk (wabah penyakit),” ujar Basroni.

Ia mengungkapkan, dalam satu minggu pernah ada 23 warga desanya yang meninggal dunia.

Karena itu para sesepuh desa kemudian berembuk, lalu sepakat untuk menggelar pertunjukkan wayang kulit untuk tolak bala.

Akui Pagelaran Wayang Kulit Tak Dapat Izin

Saat itu kepanitiaan terbentuk dan sempat mengurus perizinan ke Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan.

“Ternyata saat kami mengurus izin ditolak. Akhirnya semua sepakat tetap dilaksanakan,” ungkap Basroni.

Pertunjukan ini dilaksanakan di halaman belakang rumahnya yang sangat luas.

Saat itu pagar depan juga ditutup, untuk membatasi jumlah penonton.

Menurutnya, saat itu hanya perwakilan RT yang diundang.

“Di dalam menjalankan protokol kesehatan. Saya sebagai tuan rumah yang ketempatan acara,” terang Basroni.

Petugas gabungan saat membubarkan pertunjukan wayang kulit di rumah Basroni, anggota DPRD kabupaten Tulungagung. (Istimewa)

Pagelaran Wayang Kulit untuk Kepentingan Adat Desa

Anggota Komisi D DPRD Tulungagung ini mengaku berani tetap melaksanakan pertunjukan, dengan alasan kehendak masyarakat.

Pertunjukan itu bukan kepentingan pribadi, melainkan adat desa.

Pihaknya juga bersikap proaktif, saat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 datang.

Bahkan Basroni mengaku dirinyalah yang mempunyai inisiatif untuk membubarkan acara.

“Saat itu terjadi kerumunan di luar, saya berdiskusi dengan kepala desa. Lalu kami sampaikan ke Satgas agar dibubarkan,” tegasnya.

Baca juga: PNS di Tulungagung Ditipu, Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah, Tergiur Jabatan Kepala Puskesmas

Pertunjukan seketika dihentikan, seluruh perlengkapan pertunjukan juga diangkut.

Namun keesokan malamnya pertunjukan dilanjutkan di rumah dalang Ki Eko Kondho Prisdianto di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu.

Sebab dikhawatirkan adat ini harus dijalankan, karena takut malah mendatangkan mara bahaya.

“Sejak saat itu warga kami tidak ada yang sakit atau meninggal dunia karena Covid-19,” tandasnya. (tribun network/thf/TribunJatim.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini