TRIBUNNEWS.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi membongkar praktik pembuatan surat swab antigen palsu.
Surat palsu tersebut digunakan untuk kebutuhan transportasi penyeberangan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.
Dari kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, Dendi Nur Efendi (30) warga Desa Rejosari Kecamatan Glagah, Agus Farid (29) warga Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, dan Sodik (38) warga Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Sementara satu orang dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) yakni VYF, warga Banyuwangi.
"Kami mendapat laporan dari pemilik klinik yang dirugikan karena perbuatan mereka. Tiga orang berhasil kami tangkap, dan satu orang masih DPO," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
Selain laporan dari pemilik klinik, polisi juga mendapat laporan dari penumpang yang dirugikan karena ditolak menyeberang akibat membawa surat swab antigen palsu tersebut.
"Modus tersangka membuat surat swab antigen mengatasnamakan salah satu klinik kesehatan, padahal mereka tidak bekerja di sana. Mereka saling kerja sama menawarkan pada calon penumpang yang membutuhkan surat swab antigen untuk kebutuhan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang," kata Nasrun.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah memalsukan 62 surat swab antigen bagi penumpang di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Satu surat dijual seharga Rp 100 ribu.
"Untuk biaya pembuatan swab antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian keuntungan itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," terang Nasrun.
Baca juga: Tukang Sayur Keliling di Semarang Lolos dari Sergapan Begal Bersenjata Pedang
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti laptop, printer dan kertas cetak antigen palsu.
"Sementara pelaku ada tiga orang ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," jelas Nasrun.
Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polisi Tangkap Pembuat Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi,